Rabu, 19 Juni 2024

Program Tapera Kebijakan Merampas Uang Rakyat Oleh Pemerintah

 



Tapera adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Sebagaimana tercatat dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tapera dalam pasal 68 mengatur bahwa pemberi kerja untuk pekerja mendaftarkan Pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan ini. Artinya iuran itu akan diberlakukan pada 2027 mendatang. Tapera ini dipandang banyak kontroversi karena tingkat gaji dan pekerjaan masyarakat indonesia masih dibawah bahkan masih banyak yang menganggur.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Namun, harga rumah di Indonesia setiap tahunnya semakin mahal hingga di luar nalar. Namun demikian, membeli rumah bukanlah prioritasnya saat ini sehingga iuran seperti Tapera belum dibutuhkannya. Jadi, sangat tidak cocok untuk menabung dana perumahan. Apalagi gaji masyarakat masih dominan kecil sehingga gaji yang akan diterima masyarakat kemungkinan akan semakin kecil karena banyak yg harus dibayar untuk negara, mulai dari pajak rumah, pajak motor, kesehatan, pendidikan bahkan sekarang harus membayar untuk tapera.


Selasa, 18 Juni 2024

Perang Ketupat, Tradisi Sebelum Menjelang Ramadhan

 



Tradisi perang ketupat menjadi budaya yang masih dipertahankan masyarakat di pesisir barat Pulau Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Tradisi ini sudah turun-temurun dan dikenal sejak tahun 1800-an. Sampai saat ini, tradisi itu bisa disaksikan setahun sekali di Pantai Pasir Kuning Desa Tempilang, tepatnya di Kabupaten Bangka Barat (Babar). Tradisi perang ketupat itu dilaksanakan pada hari ketujuh setelah Nisfu Syaban, atau sebelum datangnya bulan suci Ramadan. Biasanya penduduk setempat menyebutnya dengan bulan ruwah. Sebelum melaksanakan perang, pada malam harinya, masyarakat Tampilang akan melakukan acara Penimbongan.

Penimbongan adalah kegiatan yang menjadi tradisi sebelum perang bantal yang berupa acara penampilan bermacam tarian oleh masyarakat di tepi Pantai Kuning. Beberapa tarian yang ditampilkan adalah tari serimbang, tari kedidi, dan tari seramo. Sebelum menari, biasanya ketua adat akan membakar dupa lebih dulu hingga asapnya mengepul ke atas. Sebelum perang benar-benar dimulai, kedua dukun itu akan membaca mantra terlebih dahulu hingga dukun laut kerasukan arwah leluhur. Dukun laut Biasanya, perang ketupat ini berlangsung selama tiga ronde, kemuian dukun akan menghentikan perang dan meminta mereka untuk bersalaman dan berpelukan kembali.

Biasanya, perang ketupat ini berlangsung selama tiga ronde, kemuian dukun akan menghentikan perang dan meminta mereka untuk bersalaman dan berpelukan kembali. Setelah berakhirnya perang ketupat, masih ada sesi tambahan yang tidak termasuk dalam rangkaian acara perang ketupat, yaitu setiap rumah membuka pintu sebagai simbol mepersilakan bersilaturahmi dan makan seadanya sesuai dengan yang disediakan tuan rumah.


Rusip; Makanan Khas Bangka

 


Terletak di bagian timur Pulau Sumatera, kuliner khas dari Bangka Belitung didominasi hidangan laut. Ini tidak terlepas dari wilayahnya yang berupa kepulauan. Hal tersebut berimbas juga pada sambal yang dibuat oleh masyarakat sekitar. Dengan menggunakan ikan teri sebagai bahan dasar, sambal rusip menjadi penggugah selera makan masyarakat Bangka Belitung. Sambal rusip merupakan salah satu olahan makanan bahari khas Bangka Belitung. Sambal ini terbuat dari bahan baku ikan teri yang difermentasi dengan garam, serta dicampur dengan bahan-bahan seperti gula aren dan air kerak nasi.

Rusip terkenal dengan kelezatannya yang melegenda di Bangka Belitung. Proses pengawetan minimal dilakukan selama tujuh hari. Setelah ikan yang telah terfermentasi mengeluarkan bau asam, itu tandanya ikan sudah siap untuk dikeluarkan. Ikan ini kemudian akan dicampur dengan jeruk kunci, bawang merah, dan cabai. Masyarakat setempat biasa menikmati sambal rusip bersama hidangan ikan dan berbagai jenis sayuran, seperti selada, mentimun, dan terong. Ketika disajikan dengan nasi hangat, sambal rusip menjadi teman kuliner yang wajib dicoba saat mengunjungi Bangka Belitung.

Walaupun rusip terlihat ekstreem tapi dalam segi cita rasa rusip tidak akan gagal. Rusip juga bisa membuat awet muda, karena, rusip mengandung asam amino yang tinggi dan asam laktat yang tinggi sehingga berguna untuk pencernaan dan membuat awet muda. Rusip diproses melalui cara fermentasi menggunakan bakteri asam laktat yang bermanfaat untuk pencernaan namun jangan dikonsumsi secara berlebihan. Jadi, kalau kalian main ke Bangka jangan lupa mencoba makanan satu ini ya!!


Nganggung: Adat Istiadat Bangka Belitung

 


Nganggung merupakat adat/ tradisi yang terdapat di Bangka Belitung. Tradisi ini dilakukan secara turun temurun oleh nenek moyang dahulu dan diikuti, dijaga dan diilestarikan sampai sekarang oleh masyarakat. Adapun arti dari nganggung adalah suatu kegiatan atau aktivitas dimana sekelompok orang berbondong-bondong membawa dulang yang sudah disiapkan dari rumah masing-masing baik itu isinya kue-kue, buah-buahan, makanan beserta lauk pauknya yang ditutup dengan tudung saji. Tudung Saji dibuat dari daun Mengkuang (pandan hutan) dan daun Purun. Ada yang berbentuk seperti kubah masjid, ada pula yang berbentuk seperti candi dan berbentuk setengah lingkaran.

Adapun tempat dilakukannya nganggung ini biasanya di masjid, surau, lapangan pada waktu-waktu tertentu. Nganggung ini juga dilakukan jika adanya acara-acara besar islam, seperti kegiatan muharram, maulid nabi, nisfus sya’ban serta selepas sholat Idul Fitri dan Idul Adha. Tradisi ini juga dilakukan jika didesa tersebut ada orang yang meninggal, jadi seluruh masyarakat desa ikut nganggung secara bergantian misalnya dari rt 1 sampai rt terakhir. Nganggung ini juga biasanya disebut dengan pintu sedulang, karena setiap rumah membawa satu dulang dan keluarnya lewat satu pintu (kebanyakan rumah masyarakat dahulu hanya satu pintu). Disebut nganggung karena dalam Bahasa melayu Bangka berarti membawa sesuatu dalam jumlah banyak, yang mana isi dalam satu dulang itu terdapat banyak makanan.

Tradisi nganggung ini memberikan arti atau makna penting yaitu untuk mempererat silaturahmi di antara masyarakat, memperkokoh hubungan antar kekeluargaan dan juga memberikan makna penting secara spiritual yaitu dapat meningkatkan nilai spiritual masyarakat, memberikan ketenangan batin, dan dapat mengamalkan ajaran agama islam untuk bersedekah, serta dapat memberikan makna penting secara social yaitu dapat menumbuhkan sikap peduli masyarakat untuk saling membantu antar sesama serta mampu menciptakan kebersamaan dan keharmonisan dalam rukun bertetangga.

Adapun cara membawa dulang kemasjid biasanya dilakukan oleh laki-laki dengan menggunakan baju koko atau muslim dipadu dengan kain sarung atau celana dan menggunakan songkok atau kopiah/peci. Dulang dibawa dengan tangan kanan sebagai penyangga, tangan kiri mencengkram bibir dulang dan tudung saji agar tidak jatuh. Para laki-laki yang membawa dulang itu dibawa setenteng dengan pundak kanan, tangan kiri memegang bibir talam sementara tangan kanan menompang talam persis di tengah-tengahnya agar keseimbangan dulang terjaga. Biasanya dalam menganggung dulang ini para lelaki dari rumah membawa dulang dan melangkah cepat untuk sampai ke tempat tujuan. Kemudian dulang-dulang tersebut disusun rapi sebaris dari ujung kira sampai ujung kanan dan diberi jarak agar masyarakat bisa duduk dan menyantap makanan bersama-sama.

Adapun rangkaian acara nganggung adalah berupa do’a-do’a, tahlilan, ceramah yang disesuaikan dengan tema acara tersebut. Jika rangkaian acara telah dilaksanakan maka akan diberi tanda berupa pukulan beduk untuk menandakan bahwa dulang sudah boleh dibuka dan dimakan. Adapun yang hadir pada acara nganggung ini adalah mayoritas laki-laki saja.

Di kota - kota acara nganggung ini sudah jarang dilakukan orang, berganti dengan adat kenduri atau sedekahan yang segala perongkosannya/pembiayaannya ditanggung sendiri oleh orang yang mempunyai hajat, sedangkan untuk adat nganggung, para tetanggalah yang menolong dan turut membantu pelaksana hajatan. Jadi lebih bersifat gotong royong dan sukarela. Untuk adat menganggung ini di kampung - kampung atau di pedesaan masih tetap dipertahankan sampai sekarang, meskipun sedikit mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman.

 

 

 

 

 

 

 

Kontroversi Draff RUU Penyiaran

 



Proses revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran banyak menuai protes dan kontroversi dari kalangan masyarakat dan anak-anak muda bahkan dewan pers. Pasalnya penyusunan draf RUU Penyiaran dinilai mengancam kebebasan pers serta dalam proses perevisiannya tidak melibatkan pemangku kepentingan dan substansi didalamnya bermasalah. Sebenarnya dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Namun, hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran bahkan penyusunan RUU tersebut sejak awal tidak melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa upaya merevisi sebuah undang-undang merupakan hal yang biasa. Namun, Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selasa, 4 Juni 2024 Distrik Berisik mengadakan zoom bersama, Bhenageerushtia selaku stakeholder Relations Remotivi menjelaskan alasan utama RUU Penyiaran pantas untuk ditolak, antara lain; yang pertama karena digarap kilat dan diam-diam! Transparansinya buruk. Kedua, proses penyusunannya tidak melibatkan stakeholder yang relavan dan akan mengalami dampak langsung dari kebijakannya. Ketiga, menerapkan logika pengaturan yang sama untuk lembaga penyiaran konvensional dan platform penyiaran digital. Keempat, logika penyensoran yang memegang kebebasan berekspresi dan kreativitas, kebebasan pers dan menghambat pertumbuhan industri.

Dalam draf rancangan RUU Penyiaran tercatat ada beberapa pasal yang menjadi sorotan publik, diaantaranya: pasal 56 ayat 2 poin c. Isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal 50B Ayat 2 Huruf (k) isinya Melarang penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Ketidakjelasan definisi "penghinaan" dan "pencemaran nama baik" dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam kritik, mengkriminalisasi jurnalis, serta mengancam kebebasan berpendapat dan pers. Pasal 8A Ayat (1) Huruf (q) isinya KPI diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Hal itu menyebabkan kebingungan dan potensi konflik dalam pelaksanaan tugas antara KPI dan Dewan Pers, serta merusak sistem penyelesaian sengketa yang telah ada. Pasal 42 Ayat 2 isinya Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penolakan RUU Penyiaran ini sangat banyak disetujui oleh masyarakat, karena Indonesia harus tetap mempertahankan kebebasan berpendapat agar negara semakin maju, jika ada kesalahan dalam bertindak setidaknya masyarakat dapat menegur para pemegang kuasa agar lebih bija lagi bertindak. Kebebasan berpendapat sebenarnya dapat memajukan negeri sendiri jika para pemangku kebenaran belajar dari kesalahan yang ada dan kebebasan berpendapat juga dapat menciptakan generasi yang berani bersuara jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai, ini juga dapat mempermudah indonesia emas 2045 kedepannya.

 


Project Sosial GKQ Batch XIII Bersama Kelompok CEMARA

 



Jumat 10 Juni 2024, Project sosial kelompok CEMARA dilakukan di masjid At Taqwa Legoso, dimulai pukul 04.00 WIB sampai 05.00 WIB. Acara dibuka oleh Mc yasmine mumtas, dilanjut dengan pembacaan ayat suci Al-Quran oleh muzakki. Dilanjut dengan sambutan pertama oleh ibu rifqiyah selaku ketua TPA At Taqwa dan sambutan ketua oleh zenal abidin selaku ketua kelompok, dilanjut dengan pembelajaran dengan metode bagdhadi yaitu mengenalkan huruf hijaiyah berdasarkan makhorijul huruf dengan nyanyian agar santri tidak bosan. Selain metode bagdhadi, kelompok cemara juga mengajarkan kepada santri tpa at taqwa materi agama, seperti perkenalan nama--nama 25 Nabi, anak-anak Nabi dan nyanyian islami.

Diproject ini juga terdapat interaksi antara kelompok cemara dengan beberapa santri TPA At Taqwa yaitu dengan menanya kepada mereka cita- cita mereka dan tanya jawab, ketika mereka berani untuk maju kedepan maka akan dikasih penghargaan berupa snack. Sebelum akhir project, kelompok cemara memberi bingkisan berupa alat tulis kepada seluruh santri yang hadir. Bingkisan itu disebut dengan tanda terimakasih kepada semua santri karena semangat dan partisipasi mereka untuk mengikuti acara hingga akhir. Dilanjut dengan sesi perfotoan dan dokumentasi sebagai bukti terlaksananya project kelompok cemara.


LINGDUS DEMA IIQ Jakarta

 


Jum’at, 31 Mei 2024, DEMA FUD mengadakan acara Lingkar Diskusi atau LINGDUS yang mana acara ini membahas tentang perjalanan DEMA FUD 3 tahun sebelum masa sekarang dengan tema “Merayakan DEMA FUD dari masa ke masa”, di aula kampus IIQ Jakarta, pukul 08.00 WIB. Narasumber pada acara ini diambil dari mantan president DEMA FUD 3 tahun sebelumnya, Megawati Oktasari, S. Sos, (Presiden DEMA FUD periode 2021-2022), Shafira Putri Ziyan A, S. Sos (Presiden DEMA FUD periode 2022-2023) dan Annisa Nabila Khairani (Presiden DEMA FUD periode 2023-2024) serta dimoderatori oleh Maryam Mahfudhoh (Presiden DEMA FUD periode 2024-2025).

Lingkar Diskusi ini dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Quran oleh Risanda Ismail, yang diisyaratkan oleh Ayu Salwa menggunakan terjemah disabilitas, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Mars IIQ Jakarta. Kemudian penyampaian sambutan dari Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, bapak DR. H. Muhammad Ulinnuha, Lc, M.A.

Diskusi DEMA FUD dibuka oleh moderator, Maryam Mahfudhoh (Presiden DEMA FUD periode 2024-2025) dan disambut dengan ketiga narasumber. Sebagaimana tema besar acara diskusi bahwa penjelasan didalamnya terkait dengan perkembangan DEMA FUD dari periode 2021 sampai periode 2024 serta memberi pencerahan agar kita sebagai mahasiswa harus bisa memecahkan suatu masalah atau bermusyawarah dengan teman-teman organisasi agar tercipta tali persaudaraan yang dekat.

Sebagaimana pesan Kak Mega Oktaviani, S. Sos, selaku narasumber pertama menyampaikan bahwa, dalam sebuah organisasi diperlukan adanya tim yang berhasil dan kompak, karena terciptanya suatu tujuan yang baik, tentu berasal dari tim yang mampu bekerja. Tidak jauh berbeda dengan pesan kak Annisa Nabila, bahwa mengikuti organisasi bukan semata-mata untuk membaguskan CV. Tetapi, untuk menebar manfaat bagi seluruh mahasiswa, dimana setiap potensi yang dimiliki dan dikuasai oleh diri bisa diwujudkan, serta ditekankan oleh oleh kak Shafira Putri, S. Sos, bahwa DEMA hadir untuk menjadi wadah aspirasi bagi setiap mahasiswa.


Program Tapera Kebijakan Merampas Uang Rakyat Oleh Pemerintah

  Tapera adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Sebagaimana tercatat dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang P...