Tapera adalah singkatan dari tabungan perumahan
rakyat. Sebagaimana tercatat dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun
2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tapera dalam
pasal 68 mengatur bahwa pemberi kerja untuk pekerja mendaftarkan Pekerjanya
kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal
berlakunya peraturan ini. Artinya iuran itu akan diberlakukan pada 2027
mendatang. Tapera ini dipandang banyak kontroversi karena tingkat gaji dan
pekerjaan masyarakat indonesia masih dibawah bahkan masih banyak yang
menganggur.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran
simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta
Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Besaran simpanan untuk
Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja
sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri
ditanggung sendiri sebesar 3%.
Tapera bertujuan untuk menghimpun dan
menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan
perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi
Peserta. Namun, harga rumah di Indonesia setiap tahunnya semakin mahal hingga
di luar nalar. Namun demikian, membeli rumah bukanlah prioritasnya saat ini
sehingga iuran seperti Tapera belum dibutuhkannya. Jadi, sangat tidak cocok
untuk menabung dana perumahan. Apalagi gaji masyarakat masih dominan
kecil sehingga gaji yang akan diterima masyarakat kemungkinan akan semakin
kecil karena banyak yg harus dibayar untuk negara, mulai dari pajak rumah,
pajak motor, kesehatan, pendidikan bahkan sekarang harus
membayar untuk tapera.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar