Rabu, 19 Juni 2024

Program Tapera Kebijakan Merampas Uang Rakyat Oleh Pemerintah

 



Tapera adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Sebagaimana tercatat dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tapera dalam pasal 68 mengatur bahwa pemberi kerja untuk pekerja mendaftarkan Pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan ini. Artinya iuran itu akan diberlakukan pada 2027 mendatang. Tapera ini dipandang banyak kontroversi karena tingkat gaji dan pekerjaan masyarakat indonesia masih dibawah bahkan masih banyak yang menganggur.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Namun, harga rumah di Indonesia setiap tahunnya semakin mahal hingga di luar nalar. Namun demikian, membeli rumah bukanlah prioritasnya saat ini sehingga iuran seperti Tapera belum dibutuhkannya. Jadi, sangat tidak cocok untuk menabung dana perumahan. Apalagi gaji masyarakat masih dominan kecil sehingga gaji yang akan diterima masyarakat kemungkinan akan semakin kecil karena banyak yg harus dibayar untuk negara, mulai dari pajak rumah, pajak motor, kesehatan, pendidikan bahkan sekarang harus membayar untuk tapera.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Program Tapera Kebijakan Merampas Uang Rakyat Oleh Pemerintah

  Tapera adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Sebagaimana tercatat dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang P...