Proses revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran banyak menuai protes dan kontroversi dari kalangan masyarakat dan
anak-anak muda bahkan dewan pers. Pasalnya penyusunan draf RUU Penyiaran
dinilai mengancam kebebasan pers serta dalam proses perevisiannya tidak
melibatkan pemangku kepentingan dan substansi didalamnya bermasalah. Sebenarnya
dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful
participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Namun, hal ini tidak
terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran bahkan penyusunan RUU tersebut sejak
awal tidak melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.
RUU ini merupakan inisiatif DPR yang
direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ketua
Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa upaya merevisi sebuah
undang-undang merupakan hal yang biasa. Namun, Dewan Pers menilai beberapa
pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers.
Selasa, 4 Juni 2024 Distrik Berisik
mengadakan zoom bersama, Bhenageerushtia selaku stakeholder Relations Remotivi
menjelaskan alasan utama RUU Penyiaran pantas untuk ditolak, antara lain; yang
pertama karena digarap kilat dan diam-diam! Transparansinya buruk. Kedua,
proses penyusunannya tidak melibatkan stakeholder yang relavan dan akan
mengalami dampak langsung dari kebijakannya. Ketiga, menerapkan logika
pengaturan yang sama untuk lembaga penyiaran konvensional dan platform
penyiaran digital. Keempat, logika penyensoran yang memegang kebebasan berekspresi
dan kreativitas, kebebasan pers dan menghambat pertumbuhan industri.
Dalam draf rancangan RUU Penyiaran tercatat
ada beberapa pasal yang menjadi sorotan publik, diaantaranya: pasal 56 ayat 2
poin c. Isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal 50B
Ayat 2 Huruf (k) isinya Melarang penayangan isi siaran dan konten siaran yang
mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Ketidakjelasan definisi "penghinaan" dan "pencemaran nama
baik" dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam kritik,
mengkriminalisasi jurnalis, serta mengancam kebebasan berpendapat dan pers. Pasal
8A Ayat (1) Huruf (q) isinya KPI diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa
jurnalistik di bidang penyiaran. Hal itu menyebabkan kebingungan dan potensi
konflik dalam pelaksanaan tugas antara KPI dan Dewan Pers, serta merusak sistem
penyelesaian sengketa yang telah ada. Pasal 42 Ayat 2 isinya Penyelesaian
sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penolakan RUU Penyiaran ini sangat banyak
disetujui oleh masyarakat, karena Indonesia harus tetap mempertahankan kebebasan
berpendapat agar negara semakin maju, jika ada kesalahan dalam bertindak
setidaknya masyarakat dapat menegur para pemegang kuasa agar lebih bija lagi
bertindak. Kebebasan berpendapat sebenarnya dapat memajukan negeri sendiri jika
para pemangku kebenaran belajar dari kesalahan yang ada dan kebebasan
berpendapat juga dapat menciptakan generasi yang berani bersuara jika terdapat
hal-hal yang tidak sesuai, ini juga dapat mempermudah indonesia emas 2045
kedepannya.
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar