Selasa, 18 Juni 2024

Kontroversi Draff RUU Penyiaran

 



Proses revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran banyak menuai protes dan kontroversi dari kalangan masyarakat dan anak-anak muda bahkan dewan pers. Pasalnya penyusunan draf RUU Penyiaran dinilai mengancam kebebasan pers serta dalam proses perevisiannya tidak melibatkan pemangku kepentingan dan substansi didalamnya bermasalah. Sebenarnya dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Namun, hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran bahkan penyusunan RUU tersebut sejak awal tidak melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa upaya merevisi sebuah undang-undang merupakan hal yang biasa. Namun, Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selasa, 4 Juni 2024 Distrik Berisik mengadakan zoom bersama, Bhenageerushtia selaku stakeholder Relations Remotivi menjelaskan alasan utama RUU Penyiaran pantas untuk ditolak, antara lain; yang pertama karena digarap kilat dan diam-diam! Transparansinya buruk. Kedua, proses penyusunannya tidak melibatkan stakeholder yang relavan dan akan mengalami dampak langsung dari kebijakannya. Ketiga, menerapkan logika pengaturan yang sama untuk lembaga penyiaran konvensional dan platform penyiaran digital. Keempat, logika penyensoran yang memegang kebebasan berekspresi dan kreativitas, kebebasan pers dan menghambat pertumbuhan industri.

Dalam draf rancangan RUU Penyiaran tercatat ada beberapa pasal yang menjadi sorotan publik, diaantaranya: pasal 56 ayat 2 poin c. Isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal 50B Ayat 2 Huruf (k) isinya Melarang penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Ketidakjelasan definisi "penghinaan" dan "pencemaran nama baik" dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam kritik, mengkriminalisasi jurnalis, serta mengancam kebebasan berpendapat dan pers. Pasal 8A Ayat (1) Huruf (q) isinya KPI diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Hal itu menyebabkan kebingungan dan potensi konflik dalam pelaksanaan tugas antara KPI dan Dewan Pers, serta merusak sistem penyelesaian sengketa yang telah ada. Pasal 42 Ayat 2 isinya Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penolakan RUU Penyiaran ini sangat banyak disetujui oleh masyarakat, karena Indonesia harus tetap mempertahankan kebebasan berpendapat agar negara semakin maju, jika ada kesalahan dalam bertindak setidaknya masyarakat dapat menegur para pemegang kuasa agar lebih bija lagi bertindak. Kebebasan berpendapat sebenarnya dapat memajukan negeri sendiri jika para pemangku kebenaran belajar dari kesalahan yang ada dan kebebasan berpendapat juga dapat menciptakan generasi yang berani bersuara jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai, ini juga dapat mempermudah indonesia emas 2045 kedepannya.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Program Tapera Kebijakan Merampas Uang Rakyat Oleh Pemerintah

  Tapera adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Sebagaimana tercatat dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang P...