Selasa, 27 Februari 2024

Bagaimana Pandangan Ulama Jika Lupa Qunut Subuh??????

               


         Permasalahan dalam shalat pasti banyak timbul keraguan seseorang karena banyak pendapat para ulama. Salah satu permasalahan yang akan di jelaskan diartikel ini yaitu tentang “bagaimana jika kita lupa baca qunut ketika shalat subuh?”. Pasti pernah kita rasakan atau kita lakukan, terus apa yang harus kita lakukan jika lupa qunut dalam shalat subuh, apakah perlu sujud sahwi atau tidak?

            Banyak pandangan ulama tentang permasalahan ini apakah perlu sujud sahwi atau tidak perlu jika lupa qunut saat shalat subuh. Ada ulama yang tidak mempermasalahkan hal tersebut karena qunut tidak termasuk ke dalam rukun shalat, akan tetapi ada juga yang menganjurkan untuk sujud sahwi.

            Mengutip dari kitab Induk Doa dan Dzikir terjemahan Al-Adzkar oleh Imam Nawawi, menurut kesepakatan ulama membaca qunut saat shalat subuh hukumnya adalah sunnah muakkad. Jadi, jika lupa membaca qunut saat shalat subuh dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi, namun jika tidak melakukannya tidak sampai membatalkan shalat.

            Menurut mazhab syafi’i membaca qunut shalat subuh hukumnya sunnah Ab’adl yang artinya sangat dianjurkan. Sebagaimana didalam kitab beliau, Al Muhazzab, Al Syairazi:

والثانى ان يترك القنوت ساهيا فيسجد للسهو لأنه سنة مقصودة فى محلها فتعلق السجود بتركها كالتشهد الأول

“Yang kedua, seseorang yang meninggalkan qunut dalam keadaan lupa, maka hendaklah ia sujud sahwi, karena qunut merupakan sunnat maqsudah pada tempatnya, karena itu dihubungkan sujud dengan sebab meninggalkannya sama seperti tasyahud awal”.

            Adapun perbedaan pandangan dan pendapat dalam masalah ini adalah bedanya pemahaman antara hadist dan cara qiyas ulama, sebagaimana disebutkan Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasyid, beliau mengatakan bagi kalangan mazhab Abu Hanifah, membaca qunut hanya dilakukan saat shalat witir. Kalangan mazhab Ahmad bin Hambal kesunnahan membaca qunut subuh hanya dilakukan saat momen Nazilah, yaitu ketika umat Muslim dilanda musibah. Sedangkan kalangan mazhab syafi’i, membaca qunut subuh merupakan sunnah Ab’adl yang artinya sangat dianjurkan dan apabila meninggalkannya maka harus melakukan sujud sahwi.

            Para ulama mazhab syafi’i juga menyandarkan pendapat perkara qunut ini pada salah satu hadist yang di riwayatkan Anas bin Malik, sebagai berikut:

ما زال رسول الله صلى الله عليه و سلم يقنت فى صلاة الغداة حتى فارق الدنيا

“Rasulullah SAW senantiasa berqunut saat shalat fajar (shalat subuh) sampai beliau meninggal dunia”.   (HR. Ahmad). Namun hadist diatas menurut sebagian ulama harus dibandingkan juga dengan hadist yang lainnya, karena ada hadist yang mengatakan bahwa Rasulullah melakukan qunut subuh hanya untuk mendoakan kebaikan atau keburukan suatu kaum. Sebagaimana dikutip oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni yang menjelaskan tentang perkara tersebut. Adapun hadist tersebut diambil dari hadist yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان لا يقنت فى صلاة الفجر إلا إذا دعا لقوم او دعا على قوم

“Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berqunut saat shalat fajar (shalat subuh), kecuali untuk mendoakan keburukan suatu kaum atau kebaikan suatu kaum.” (HR. Muslim)

            Membaca qunut saat shalat subuh memang tidak termasuk rukun shalat, jadi jika kita sengaja atau tidak sengaja meninggalkan qunut tersebut tidak akan membatalkan shalat, hanya saja perkara membaca qunut ini sangat dianjurkan bagi bermazhab Syafi’i. kebanyakan orang di Indonesia menganut mazhabnya Syafi’i dan banyak juga yang melakukan qunut saat shalat subuh, karena menurut sebagian orang qunut merupakan hal penting dalam shalat. Akan tetapi, banyak juga yang tidak membaca qunut saat shalat subuh, karena menurut sebagian orang itu tidak termasuk rukun shalat, jadi membaca qubut hanya dilakukan ketika ingat untuk membacanya saja.

            Adapun di dalam kitab yang ditulis oleh Ibnu Qudamah, bahwa pengamalan untuk membaca qunut saat shalat subuh ini pernah juga dilakukan para sahabat, salah satunya adalah Umar bin Khattab. Akan tetapi, kala itu Umar melakukan qunut subuh karena dalam keadaan perang (Nazilah), begitu pemahaman ulama. Ada juga yang mengatakan bahwa Nabi tidak pernah melakukan qunut lagi setelah mendoakan kejelakan suatu kaum. Sementara itu, ada pula hadist yang menyebutkan bahwa menurut Rasulullah mambaca qunut hanya patut dilakukan dalam konteks musibah. Sebagaimana Nabi berkata:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قنت شهرا يدعو على أحياء من أحياء العرب ثم تركه

“Sesungguhnya Rasulullah melakukan qunut selama sebulan, mendoakan kejelekan suatu kaum (salah satu kabilah dari Bani Sulaim) kemudian beliau tidak melakukan qunut lagi”. (HR. Bukhari Muslim)

            Menurut Imam Malik bin Anas, qunut merupakan amalan yang sangat mustajab. Sebab Nabi menganjurkan untuk melakukannya walaupun Nabi tidak melakukannya secara terus-menerus. Sebagaimana telah di jelaskan di beberapa hadist dan pandangan ulama bahwa nabi melakukan qunut subuh selama beberapa hari, kemudian tidak melakukan qunut lagi. Jadi, Nabi juga pernah melakukan qunut subuh dan juga pernah meninggalkan qunut subuh.

            Permasalahan qunut memang sudah dipermasalahkan ulama sejak dulu, dan banyak pula pendapat yang sudah dijelaskan tentang itu. Hanya saja, sekarang juga banyak orang binggung tentang bagaimana jika lupa membaca qunut saat subuh, maka perlu kita ketahui bahwa qunut memang bukan rukun shalat akan tetapi qunut sangat dianjurkan saat subuh. Ustadz Abdul Somad pernah mengatakan di ceramah beliau saat orang bertanya apakah perlu sujud sahwi atau tidak saat lupa membaca qunut subuh? Beliau mengatakan: “wajib sujud sahwi bagi yang menganut mazhab Syafi’i.” Dari sini, perlu kita pahami bahwa di dalam mazhab Syafi’i qunut memang sangat dianjurkan untuk dilakukan.

            Demikianlah, pandangan dan pendapat para ulama serta banyak hadist yang membahas masalah ini. Bahwa qunut memang sangat dianjurkan akan tetapi tidak masalah jika meninggalkannya, karena hal tersebut tidak akan membatalkan shalat. Banyak sekarang orang yang terbiasa qunut subuh, namun ketika berjamaah dimasjid dan imam tidak melakukan qunut, itu bisa diterima oleh masyarakat. Sebaliknya, orang yang tidak biasa berqunut namun berjamaah dengan Imam yang terbiasa berqunut, maka mereka tidak akan keberatan untuk mengikutinya. Mengutip pendapat Imam Sufyan ats Tsauri, sebagaimana dikutip oleh Imam at-Tirmidzi di dalam sunan at-Tirmidzi tentang qunut:

إن قنت فى الفجر حسن, وإن لم يقنت فحسن

“Jika seseorang ingin melakukan qunut di waktu subuh, maka itu hasan (baik, termasuk sunnah), dan jika tidak melakukan qunut juga hasan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Program Tapera Kebijakan Merampas Uang Rakyat Oleh Pemerintah

  Tapera adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Sebagaimana tercatat dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang P...