Permasalahan dalam shalat pasti banyak timbul keraguan seseorang karena banyak pendapat para ulama. Salah satu permasalahan yang akan di jelaskan diartikel ini yaitu tentang “bagaimana jika kita lupa baca qunut ketika shalat subuh?”. Pasti pernah kita rasakan atau kita lakukan, terus apa yang harus kita lakukan jika lupa qunut dalam shalat subuh, apakah perlu sujud sahwi atau tidak?
Banyak pandangan ulama tentang
permasalahan ini apakah perlu sujud sahwi atau tidak perlu jika lupa qunut saat
shalat subuh. Ada ulama yang tidak mempermasalahkan hal tersebut karena qunut
tidak termasuk ke dalam rukun shalat, akan tetapi ada juga yang menganjurkan untuk
sujud sahwi.
Mengutip dari kitab Induk Doa dan
Dzikir terjemahan Al-Adzkar oleh Imam Nawawi, menurut kesepakatan ulama membaca
qunut saat shalat subuh hukumnya adalah sunnah muakkad. Jadi, jika lupa membaca
qunut saat shalat subuh dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi, namun jika
tidak melakukannya tidak sampai membatalkan shalat.
Menurut mazhab syafi’i membaca qunut
shalat subuh hukumnya sunnah Ab’adl yang artinya sangat dianjurkan. Sebagaimana
didalam kitab beliau, Al Muhazzab, Al Syairazi:
والثانى ان يترك القنوت ساهيا فيسجد للسهو لأنه
سنة مقصودة فى محلها فتعلق السجود بتركها كالتشهد الأول
“Yang kedua, seseorang yang meninggalkan qunut dalam keadaan lupa, maka
hendaklah ia sujud sahwi, karena qunut merupakan sunnat maqsudah pada tempatnya,
karena itu dihubungkan sujud dengan sebab meninggalkannya sama seperti tasyahud
awal”.
Adapun perbedaan
pandangan dan pendapat dalam masalah ini adalah bedanya pemahaman antara hadist
dan cara qiyas ulama, sebagaimana disebutkan Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya
Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasyid, beliau mengatakan bagi kalangan
mazhab Abu Hanifah, membaca qunut hanya dilakukan saat shalat witir. Kalangan
mazhab Ahmad bin Hambal kesunnahan membaca qunut subuh hanya dilakukan saat
momen Nazilah, yaitu ketika umat Muslim dilanda musibah. Sedangkan kalangan
mazhab syafi’i, membaca qunut subuh merupakan sunnah Ab’adl yang artinya sangat
dianjurkan dan apabila meninggalkannya maka harus melakukan sujud sahwi.
Para ulama mazhab
syafi’i juga menyandarkan pendapat perkara qunut ini pada salah satu hadist
yang di riwayatkan Anas bin Malik, sebagai berikut:
ما زال رسول الله صلى الله عليه و سلم يقنت فى
صلاة الغداة حتى فارق الدنيا
“Rasulullah SAW senantiasa berqunut saat shalat fajar (shalat subuh)
sampai beliau meninggal dunia”. (HR. Ahmad). Namun hadist diatas menurut sebagian ulama harus
dibandingkan juga dengan hadist yang lainnya, karena ada hadist yang mengatakan
bahwa Rasulullah melakukan qunut subuh hanya untuk mendoakan kebaikan atau
keburukan suatu kaum. Sebagaimana dikutip oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni
yang menjelaskan tentang perkara tersebut. Adapun hadist tersebut diambil dari
hadist yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان لا يقنت فى
صلاة الفجر إلا إذا دعا لقوم او دعا على قوم
“Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berqunut saat shalat fajar (shalat subuh),
kecuali untuk mendoakan keburukan suatu kaum atau kebaikan suatu kaum.” (HR.
Muslim)
Membaca qunut saat
shalat subuh memang tidak termasuk rukun shalat, jadi jika kita sengaja atau tidak
sengaja meninggalkan qunut tersebut tidak akan membatalkan shalat, hanya saja
perkara membaca qunut ini sangat dianjurkan bagi bermazhab Syafi’i. kebanyakan orang
di Indonesia menganut mazhabnya Syafi’i dan banyak juga yang melakukan qunut
saat shalat subuh, karena menurut sebagian orang qunut merupakan hal penting
dalam shalat. Akan tetapi, banyak juga yang tidak membaca qunut saat shalat
subuh, karena menurut sebagian orang itu tidak termasuk rukun shalat, jadi
membaca qubut hanya dilakukan ketika ingat untuk membacanya saja.
Adapun di dalam kitab
yang ditulis oleh Ibnu Qudamah, bahwa pengamalan untuk membaca qunut saat
shalat subuh ini pernah juga dilakukan para sahabat, salah satunya adalah Umar
bin Khattab. Akan tetapi, kala itu Umar melakukan qunut subuh karena dalam
keadaan perang (Nazilah), begitu pemahaman ulama. Ada juga yang mengatakan
bahwa Nabi tidak pernah melakukan qunut lagi setelah mendoakan kejelakan suatu
kaum. Sementara itu, ada pula hadist yang menyebutkan bahwa menurut Rasulullah
mambaca qunut hanya patut dilakukan dalam konteks musibah. Sebagaimana Nabi
berkata:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قنت شهرا يدعو
على أحياء من أحياء العرب ثم تركه
“Sesungguhnya Rasulullah melakukan qunut selama sebulan, mendoakan
kejelekan suatu kaum (salah satu kabilah dari Bani Sulaim) kemudian beliau
tidak melakukan qunut lagi”. (HR. Bukhari Muslim)
Menurut Imam Malik bin
Anas, qunut merupakan amalan yang sangat mustajab. Sebab Nabi menganjurkan
untuk melakukannya walaupun Nabi tidak melakukannya secara terus-menerus.
Sebagaimana telah di jelaskan di beberapa hadist dan pandangan ulama bahwa nabi
melakukan qunut subuh selama beberapa hari, kemudian tidak melakukan qunut
lagi. Jadi, Nabi juga pernah melakukan qunut subuh dan juga pernah meninggalkan
qunut subuh.
Permasalahan qunut
memang sudah dipermasalahkan ulama sejak dulu, dan banyak pula pendapat yang
sudah dijelaskan tentang itu. Hanya saja, sekarang juga banyak orang binggung
tentang bagaimana jika lupa membaca qunut saat subuh, maka perlu kita ketahui
bahwa qunut memang bukan rukun shalat akan tetapi qunut sangat dianjurkan saat
subuh. Ustadz Abdul Somad pernah mengatakan di ceramah beliau saat orang
bertanya apakah perlu sujud sahwi atau tidak saat lupa membaca qunut subuh?
Beliau mengatakan: “wajib sujud sahwi bagi yang menganut mazhab Syafi’i.” Dari
sini, perlu kita pahami bahwa di dalam mazhab Syafi’i qunut memang sangat
dianjurkan untuk dilakukan.
Demikianlah, pandangan
dan pendapat para ulama serta banyak hadist yang membahas masalah ini. Bahwa
qunut memang sangat dianjurkan akan tetapi tidak masalah jika meninggalkannya,
karena hal tersebut tidak akan membatalkan shalat. Banyak sekarang orang yang
terbiasa qunut subuh, namun ketika berjamaah dimasjid dan imam tidak melakukan
qunut, itu bisa diterima oleh masyarakat. Sebaliknya, orang yang tidak biasa
berqunut namun berjamaah dengan Imam yang terbiasa berqunut, maka mereka tidak
akan keberatan untuk mengikutinya. Mengutip pendapat Imam Sufyan ats Tsauri,
sebagaimana dikutip oleh Imam at-Tirmidzi di dalam sunan at-Tirmidzi tentang
qunut:
إن قنت فى الفجر حسن, وإن لم يقنت فحسن
“Jika seseorang ingin melakukan qunut di waktu subuh, maka itu hasan
(baik, termasuk sunnah), dan jika tidak melakukan qunut juga hasan.”




