Jumat, 01 Desember 2023

Konsep Forest City Menjadikan IKN Tetap Menjadi Paru-Paru Dunia



Rencana pemindahan Ibu Kota Jakarta ke Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Nusantara Indonesia, pasti banyak kontroversi dari sudut pandang masyarakat. Apalagi kalimantan dikenal dengan “paru-paru dunia”, karena memiliki hutan dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang cukup banyak dan berperan penting dalam penyerapan karbon dan penyedia oksigen dunia. Sehingga pemindahan Ibu Kota Nusantara memiliki tantangan yang besar pada aspek lingkungan terutama cara pembangunan kota agar tetap mempertahankan fungsi hutan, keanekaragaman hayati dan tidak merusak lingkungan sekitar. Kemudian pemerintah berencana menerapkan konsep Forest City agar ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati tetap terjaga. Forest City adalah konsep yang mengelola dan menjaga ekosistem hutan untuk mengantisipasi tantangan lingkungan termasuk perubahan iklim, bencana lingkungan, kehilangan keanekargaman hayati, dan polusi.

Ibu Kota Nusantara akan menjadi Forest City pertama di dunia, karena konsepnya yang sangat unik yang mana tetap menjaga keramahan lingkungan dan melindungi hutan Kalimantan sebagai filter udara sehingga menjamin pembangunan IKN akan aman. Pembangunan IKN dengan konsep Forest City akan diawali dengan merehabilitas hutan disekitar kawasan untuk mengembalikan ekosistem hutannya dengan melakukan penanaman tanaman endemik. Pemerintah juga akan mengembalikan kawasan yang dideforestasi dengan cara mengembalikan hutan tropis dan ekologinya, pengembalian hutan tropis dilakukan dengan proses reboisasi dalam rangka pemulihan ekologi hutan. Sehingga IKN akan menjadi wilayah yang tidak hanya ultra modern, tetapi juga sejuk karena ada banyak pepohonan di kawasan tersebut, dan pada akhirnya Indonesia akan memiliki Ibu Kota yang cantik, hijau dan sehat.

Setelah UU IKN disahkan, maka pembangunannya harus sesuai dengan 3 pilar visi IKN, yaitu mencerminkan identitas nasional, menjamin keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta mewujudkan kota cerdas, modern, dan berstandar internasional. Untuk lebih jelasnya konsep Forest City dapat kita lihat dari prinsip, kriteria dan indikatornya. Forest City adalah asas atau pokok dasar yang menjadi acuan dalam konsep Forest City yang mengacu kepada pembangunan kota agar tetap mempertahankan fungsi ekologis hutan dan tujuan pembangunan dalam konsep Forest City lainnya seperti penyerapan karbon, konservasi keanekaragaman hayati, dan pengelolaan lingkungan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Prinsip ini merupakan payung perumusan Kriteria dan Indikator. Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian sesuatu untuk mencapai kondisi ideal atau standar untuk mengetahui apakah kemajuan yang dicapai dapat memenuhi Prinsip. Sedangkan indikator merupakan komponen untuk mengidentifikasi situasi atau kondisi yang diperlukan oleh kriteria.

Adapun pembagian wilayah IKN adalah 75% untuk area hijau yang terdiri dari 65% area yang akan dilindungi dan 10% area untuk produksi pangan. Sehingga IKN menjadi kota inklusif, terbuka dan ramah bagi seluruh wilayah disekitarnya. Untuk memenuhi kebutuhan 75% area terbuka hijau, maka unsur-unsur penting kota berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya harus tepat, pemanfaatan sumber daya air dan energi harus efisien, adanya pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta lingkungan alam dan binaan yang sinergis dengan konsep forest city. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membuat tempat persemaian seluas 120 hektar sehingga nanti tumbuh bibit-bibit pohon yang sehat.

Pembangunan IKN yang hijau akan bermanfaat bagi generasi mendatang dan akan membuat anak, cucu, dan keturunannya menikmati segarnya udara, karena hutan Kalimantan yang terus dilindungi. Apalagi Kalimantan adalah salah satu paru-paru dunia. Oleh karena itu pemerintah daerah, kepala proyek, kepala adat, sampai tokoh masyarakat akan selalu mendukung pembangunan IKN dan akan berkolaborasi dalam mewujudkannya. Kelestarian hutan Kalimantan harus tetap dijaga karena menjadi aset dunia. Jika hutan Kalimantan berkurang drastis, maka pemerintah akan ditegur oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan WWF (World Wide Fund for Nature). Jadi, masyarakat tidak perlu takut tentang pembangunan yang merugikan lingkungan, karena sejak awal pemerintah sudah merancang green city sempurna mungkin, yaitu dengan konsep Forest City sehingga menjadikan Indonesia sebagai Smart City

 

 

 

Program Tapera Kebijakan Merampas Uang Rakyat Oleh Pemerintah

  Tapera adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Sebagaimana tercatat dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang P...