Selasa, 18 Juni 2024

Hari Penyiaran Nasional

 


Penyiaran merupakan pendistribusian muatan audio, visual gambar atau video yang ditransmisiskan dalam bentuk sinyal suara atau gambar, baik melalui udara maupun kabel atau serat optik yang dapat diterima oleh pendengar, yang tersebar melalui berbagai media komunikasi massa dengan proses pemancaran elektromagnetik atau gelombang yang lebih tinggi. Penyiaran dimulai dengan radio AM yang menjadi populer pada sekitar tahun 1920. Namun pada saat itu seluruh bentuk komunikasi elektronik (radio, telepon, dan telegraf) hanya berbasis satu untuk satu dengan pesan yang ditujukan hanya untuk satu penerima saja. Nah, seiring berkembangnya zaman penyiaran dapat mentransimisikan pesan satu untuk banyak atau dapat diterima banyak pendengar.

Media penyiaran dalam prosesnya pasti membutuhkan alat-alat mekanis, seperti tv, radio atau gadget dan lain sebagainya. Bahkan sekarang banyak podcast yang sudah masuk keranah tersebut. Nah, dengan berkembangnya dan menyebarnya pemakaian siaran ini, dihari penyiaran nasional ini diharapkan kepada masyarakat Indonesia bisa memanfaatkan media penyiaran lebih luas, agar update dengan berita yang disiaran melalui platfrom yang ada. Harapan kedepannya semoga seiring dengan majunya teknologi, penyiaran bisa memberikan cara siaran terbaik demi menyentuh tiap lapisan berita kepada pendengar, baik mulai dari Radio konfensional, streaming via website hingga aplikasi yang mudah diakses lewat smartphone, dan semoga media penyiaran selalu memberikan berita atau siaran terupdate setiap detiknya untuk pendengar, tanpa melanggar kode etik penyiaran dan didalamnya tidak mengandung unsur  SARA. Dengan begitu, penyiaran Indonesia dapat memberikan informasi yang sehat bagi masyarakat.

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Program Tapera Kebijakan Merampas Uang Rakyat Oleh Pemerintah

  Tapera adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Sebagaimana tercatat dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang P...